Hampir semua pihak menyetujui mengenai pentingnya keberadaan Perpustakaan Sekolah dalam menunjang mutu pendidikan di suatu sekolah. Keberadaannya dianggap akan sangat membantu siswa, sekurangnya dalam hal meningkatkan minat baca dan menyediakan koleksi bahan bacaan bagi keperluan tugas belajar. Bagi guru, keberadaan Perpustakaan Sekolah akan sangat membantu tugasnya dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagai bagian dari sarana belajar di sekolah.Begitu sangat pentingnya keberadaan Perpustakaan Sekolah, sehingga keberadaannya sebagai bagian dari sistem nasional perpustakaan harus diatur secara khusus melalui Undang-Undang (UU) No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam UU ini, secara jelas disebutkan bahwa tugas dan kewajiban Perpustakaan Sekolah adalah ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bagi siswa di lingkungan sekolah dimana perpustakaan tersebut berada. Adapun, tugas khusus dari Perpustakaan Sekolah adalah mendukung upaya peningkatan minat baca di kalangan pelajar dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca masyarakat Indonesia.
Pertanyaannya adalah sejauhmanakah keberadaan
Perpustakaan Sekolah saat ini ? Secara riil di lapangan, sudahkah Perpustakaan
Sekolah mendekati kondisi ideal sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 43/2007
tentang Perpustakaan dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
? Barangkali, penelitian secara khusus mengenai kondisi riil Perpustakaan
Sekolah, mungkin belum pernah dilakukan. Namun, kalau boleh memperkirakan
berdasarkan pengamatan yang sepintas saja, secara umum jawabannya adalah belum
ideal, bahkan sangat jauh untuk dapat dikatakan sebagai Perpustakaan Sekolah
yang ideal, terutama yang terjadi di sekolah-sekolah di luar daerah perkotaan.
Hal ini, sekurang-kurangya bila dikaitkan dengan fungsi minimal Perpustakaan
Sekolah, yakni sebagai wahana informasi, wahana edukasi dan wahana rekreasi
bagi siswa selama belajar di sekolah.
Secara nasional, keberadaan Perpustakaan Sekolah
merupakan bagian dari dua sistem kelembagaan yang berbeda, yakni Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Sebagai bagian dari sistem kelembagaan Kemendiknas, melalui Dinas Pendidikan di
setiap daerah berdasarkan UU Otonomi Daerah, Perpustakaan Sekolah merupakan
bagian dari instalasi sistem sarana belajar mengajar di sekolah. Kedudukannya
sama, seperti halnya dengan Laboratorium Sekolah, antara lain Laboratorium
Bahasa, Laboratorium IPA, dan Laboratorium Komputer, Sementara itu, di sisi
lain, Perpustakaan Sekolah pun merupakan bagian dari mata rantai sistem
nasional perpustakaan, yang antara lain meliputi Perpusnas RI, Perpustakaan
Daerah (Perpusda), Perpustakaan Masyarakat, Perpustakaan Khusus dan
Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Namun demikian, sesuai dengan kenyataan di
lapangan, keberadaan Perpustakaan Sekolah pada umumnya justru masih sangat
memprihatinkan. Tampaknya, keberadaannya belum dijadikan sebagai prioritas
utama untuk dikembangkan oleh sekolah. Kalaupun Perpustakaan Sekolah itu ada,
mungkin baru pada tahap awal perkembangan sebuah perpustakaan. Perpustakaan
Sekolah biasanya menempati sisa ruangan yang ada di sekolah, bukan dirancang
khusus sebagai sebuah ruangan atau bangunan yang memang diperuntukkan untuk
perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Koleksi bacaannya
pun masih sangat terbatas, sarana atau fasilitas perpustakaan masih seadanya,
hingga tenaga pustakawan yang mengurusnya masih bersifat darurat, yang biasanya
dirangkap oleh beberapa orang guru pengajar yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah
yang bersangkutan. Jangan tanya soal anggaran dana, secara umum amat mungkin
hampir tidak ada sama sekali.
Sudah saatnya, pengembangan Perpustakaan Sekolah
yang memadai perlu dijadikan sebagai program prioritas utama bagi
sekolah-sekolah secara nasional. Sudah saatnya, keberadaan Perpustakaan Sekolah
tidak lagi dijadikan sebagai program yang terkesan diabaikan, yang hanya
berdasarkan prinsip “yang penting asal ada”. Diperlukan adanya
komitmen dan kesungguhan dari berbagai pihak untuk mewujudkan hal tersebut,
antara lain melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan setempat, Kementerian
Pendidikan Nasional dan Perpustakaan Nasional RI.Untuk mendukung gagasan
tersebut, setidak-tidaknya perlu didukung oleh dua hal penting yang saling
berkaitan. Yakni, pertama, adanya kebijakan secara nasional, yang kemudian
didukung pula oleh kebijakan di tingkat daerah, mengenai program pengembangan
Perpustakaan Sekolah, khususnya terkait dalam hal pengadaan sarana dan
prasarana perpustakaan yang memadai, tenaga pustakawan yang profesional dan koleksi
bacaan yang bermutu dan beragam dalam jumlah yang memadai bagi kepentingan
minat baca siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar